PERBANDINGAN KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG PENDIDIKAN INDONESIA – AMERIKA


A. PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan dari perbandingan kebijakan publik Paling sedkikit ada 3 alasan dan tujuan mengapa kita perlu melakukan studi perbandingan kebijakan publik yang ada di antara negara tertentu dengan negara lain, atau antara kebijakan yang ada di negara kita dengan kebijakan yang ada di Negara-negara lain. Yaitu:
1. Untuk memperoleh gambaran dan pelajaran begaimana mendisain kebijakan yang baik.
2. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan lebih baik tentang bagaimana peran kelembagaan kelembagaan pemerintah dan prosesproses politik  (sebagaimana peran yang seharusnya) terutama berkaitan dengan perumusan dan pemecahan masalah-masalah konkrit yang berkembang di masyarakat.
3. Untuk mengkaji berbagai kebijakan yang ada secara lintas nasional. Dengan definisi dan tujuan tentang CPP sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan bahwa studi CPP meliputi analisis teori dan analisis praktik yang diarahkan untuk memecahkan permasalahan (sebagaimana yang dirumuskan dalam kebijakannya) secara lebih detail dan rinci. Dengan demikian maka lingkup kajiannya menjadi sangat luas. Karena itu untuk melakukan perbandingan kebijakan publik dimungkinkan ada banyak pilihan (choices), diantaranya adalah “economic choice” dan “politics choice”. Jika dalam kerangka kerja ekonomi (economic choice) ada dikenal 2 tipe, yaitu alokasi (allocational) dan distribusi (distributive), maka dalam kerangka kerja politik (politics choice) kita akan mengenal lebih banyak lagi. Heidenheimer membantu kita untuk hanya mengkonsentrasikan pada 4 tipe pilihan dari sekian banyak pilihan dalam Politics as Choice. Yaitu:
1. Pilihan-pilihan wilayah cakupan (Choices of Scope). Tipe Choices of Scope (pilihan wilayah cakupan) ini menganalisis sejauhmana peran dan tanggung jawab publik (pemerintah) dibandingkan dengan peran dan tanggung jawab privat (swasta) dalam menangani masalah kebijakan. Dengan kata lain, sejauhmana wilayah cakupan keterlibatan pemerintah dalam menangani permasalahan publik dibandingkan dengan wilayah cakupan keterlibatan masyarakat (privat). Tipe Choices of Scope ini juga digunakan untuk menganalisis apakah suatu kebijakan itu ditetapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah tunggal atau masalah yang kompleks (saling berkaitan). Misalnya kebijakan tentang pendidikan; apakah kebijakan itu hanya khusus untuk menyelesaikan masalah pendidikan saja atau juga dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan lain-lain yang berkaitan dengan peningkatan akses warganegara untuk memperoleh kehidupan yang lebih harmonis?
2. Pilihan-pilihan Instrumen Kebijakan (Choices of Policy Instruments). Tipe pilihan ini menganalisis instrument atau alat kebijakan apa yang digunakan. Menggunakan struktur pemerintahan sebagai instrument kebijakan atau alat-alat lainnya?. Kebijakan itu diambil untuk tujuan (dijadikan alat mencapai tujuan) mempertahankan kekuasaan pengambilan keputusan di tingkat nasional atau untuk tujuan (dijadikan alat mencapai tujuan) delegasi wewenang di tingkat yang lebih rendah? Dan masih banyak lagi pilihan-pilihan instrument kebijakan yang dihunakan yang umumnya berhubungan dengan instrument tertentu dalam intervensi publik.
3. Pilihan-pilihan Distribusi (Choices of Distribution). Pilihan ini menganalisis dampak kebijakan itu ke mana saja. Apakah kebijakan itu memiliki dampak multiplier atau tidak?
4. Pilihan-pilihan Pemecahan Masalah Secara Detail dan Inovasi (Choices of Reistraints and Innovation). Tipe pilihan ini menganalisis berbagai alternative yang mungkin dapat dipilih dan digunakan untuk memecahkan permasalahan secara detail.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkisar antara ; bagaimana cara melanjutkan, mengakhiri atau menyesuaikan kebijakan yang sudah diimplementasikan selama ini.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan untuk menemukan kreasi dan inovasi bagi pemecahan masalah yang mungkin belum dapat dipecahkan dengan alternative yang sudah pernah dipilih selama ini.



B. PEMBAHASAN

1. Deskripsi Kebijakan Pendidikan Amerika Serikat
a. Politik Pendidikan AS
Pada umumnya kebijakan pendidikan yang diambil di suatu negara cenderung dijadikan alat intervensi negara kepada warga negaranya. Bentuk intervensi itu bisa berupa justifikasi (abash atau diakui/tidaknya) ilmu pengetahuan tertentu, pengaturan kelembagaan sekolah, lama pendidikan dan gelar, serta kualifikasi pendidikan yang dikaitkan dengan posisi pekerjaan (jabqatan). Di antara jenjang pendidikan sekolah (mulai dari tingkat Dasar hingga Perguruan Tinggi) yang ada, umumnya negara lebih memilih mengkonsentrasikan kekuasaannya untuk mengintervensi pendidikan sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak, remaja dan kaum muda. Hampir tidak ada negara yang menaruh perhatian cukup besar pada pendidikan untuk orang-orang dewasa. Pertanyaannya adalah; Mengapa negara lebih memilih memusatkan perhatiannya kepada pendidikan anak-anak (muda) dibandingkan dengan pendidikan orang dewasa?.
Heidenheimer (1990: 23) memberikan ilustrasi jawaban sebagai berikut: Bahwa sebagian negara memilih lebih mengkonsentrasikan intervensinya pada pendidikan untuk anak-anak dan remaja adalah disebabkan alasan karena negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kader-kader bangsa. Sebagian negara yang lain memiliki alasan bahwa sekolah cukup menarik untuk dikuasai, dimana di dalamnya terdapat generasi yang sangat mudah untuk dipengaruhi. Ada juga sebagian negara beralasan karena hak suara untuk pemilihan politik di masa yang akan datang perlu proses sosialisasi, dan itu cocok dilakukan untuk anak-anak melalui sekolah-sekolahnya. 
Sementara itu pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena itu para orang tua berbondong-bondong memasukkan anaknya di berbagai lembaga pendidikan, terutama lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan atau diakreditasi oleh negara. Campur tangan dan intervensi negara pada pendidikan sekolah formal tampaknya sering diabaikan oleh para orang tua. Karena itu perlu adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang dewasa (masyarakat) setempat terhadap penyelengaraan pendidikan sekolahsekolah formal agar intervensi (kebijakan) negara dalam sector pendidikan bermakna positif bagi generasi berikutnya yang lebih handal, sekaligus untuk mengurangi terjadinya peluang penyimpangan yang mungkin dilakukan negara dalam kegiatan intervensinya itu. 
Di negara-negara demokrasi, kesadaran untuk mengawasi dan membatasi intervensi pemerintah pada sector pendidikan itu ditandai dengan dipilihnya asas desentralisasi dalam pengambilan kebijakan (pengaturan) sector pendidikan. Amerika Serikat adalah salah satu negara pelopor demokrasi. Sudah sejak lama kebijakan pendidikan di Amerika Serikat menjadi tanggung jawab
Pemerintah Negara Bagian (State) dan Pemerintah Daerah (Distrik). Sebelumnya, Pemerintah Pusat memang mengintervensi kebijakan pendidikan, sebagaimana yang terjadi sejak tahun 1872, dimana Pemerintah Pusat AS mengintervensi kebijakan pendidikan dengan cara memberikan tanah negara kepada Negara Bagian untuk pembangunan fakultas-fakultas pertanian dan teknik; membantu sekolah sekolah dengan program makan siang, menyediakan pendidikan bagi orangorang Indian; menyediakan dana pendidikan bagi para veteran yang kembali ke kampus untuk menempuh pendidikan lanjutan; menyediakan pinjaman bagi mahasiswa; menyediakan anggaran untuk keperluan penelitian, pertukaran mahasiswa asing dan bantuan berbagai kebutuhan mahasiswa lainnya; serta memberikan bantuan tidak langsung (karena menurut ketentuan Undang-Undang Amerika Serikat pemerintah dilarang memberikan bantuan langsung) kepada sekolah-sekolah agama dalam bentuk buku-buku teks dan laboratorium. Namun semenjak masa Pemerintahan Presiden Ronald Reagen, intervensi Pemerintah Pusat AS terhadap pendidikan mulai dikurangi. 
Selanjutnya tanggung jawab dan inisiatif kebijakan pendidikan diserahkan kepada Negara Bagian (setingkat Propinsi) dan Pemerintah Daerah/Distrik (setingkat Kabupaten/Kota). Di Amerika Serikat terdapat 50 Negara Bagian dan 15.358 Distrik. Jadi sebanyak itu lembaga yang diberi kewenangan dan otonomi untuk mengelola pendidikan.
b. Tujuan Pendidikan AS Sebagaimana dideskripsikan di atas bahwa karakteristik utama politik system pendidikan Amerika Serikat adalah menonjolnya DESENTRALISASI. Pemerintah Pusat sangat memberi otonomi seluas-luasnya kepada Pemerintah di bawahnya, yaitu Negara Bagian dan Pemerintah Daerah (Distrik). Meskipun Amerika Serikat tidak mempunyai system pendidikan yang terpusat atau yang bersifat nasional, akan tetapi bukan berarti tidak ada rumusan tentang tujuan pendidikan yang berlaku secara nasional. 
Tujuan system pendidikan Amerika secara umum dirumuskan dalam 5 poin sebagai berikut:
1) Untuk mencapai kesatuan dalam keragaman;
2) Untuk mengembangkan cita-cita dan praktek demokrasi;
3) Untuk membantu pengembangan individu;
4) Untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat; dan
5) Untuk mempercepat kemajuan nasional.
Di luar 5 tujuan tersebut, Amerika Serikat mengembangkan visi dan missi pendidikan gratis bagi anak usia sekolah untuk masa 12 tahun pendidikan awal, dan biaya pendidikan relatif murah untuk tingkat pendidikan tinggi.

c. Manajemen Pendidikan AS
Dengan mengembangkan pola Desentralisasi, maka manajemen pendidikan di Amerika Serikat dikelola berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masrakat Negara Bagian dan Pemerintah Daerah setempat. Di tingkat nasional (federal/pusat) dibentuk satu departemen, yaitu DEPARTEMEN PENDIDIKAN FEDERAL. Departemen ini dipimpin oleh seorang setaraf Sekretaris Kabinet. Tugas departemen ini adalah melaksanakan semua kebijakan pemerintah federal dalam sector pendidikan di semua tingkatan pemerintahan dan untuk semua jenjang pendidikan. Tetapi, karena sebagian besar kewenangan dan tanggung jawab pendidikan sudah diserahkan kepada Negara Bagian dan Pemerintah Daerah, maka Departemen Pendidikan Federal hanya menjalankan monitoring dan pengawasan saja. Di tingkat Negara Bagian dibentuk sebuah badan yang diberi nama BOARD of EDUCATION. Badan ini bertugas dan berfungsi membuat kebijakan-kebijakan serta menentukan anggaran pendidikan untuk masing-masing wilayah (Negara Bagian) nya, khususnya berkenaan dengan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
Selanjutnya, untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang lebih teknis (yaitu; tentang kurikulum sekolah, penentuan persyaratan sertifikasi, guru-guru, dan pembiayaan sekolah) dibentuk sebuah bagian pendidikan yang disebut sebagai COMISSIONER, sering juga disebut sebagai SUPERINTENDENT. Bagian ini dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh Board of Education atau oleh Gubernur. Untuk beberapa Negara Bagian, pimpinan Bagian Pendidikan ini dipilih oleh masyarakatada. Sementara itu pada level operasional, pelaksanaan manajemen pendidikan dijalankan oleh unit-unit yang lebih rendah, bahkan banyak secara langsung dilaksanakan oleh masing-masing sekolah yang bersangkutan. Para pimpinan atau Kepala Sekolah pada prinsipnya memiliki kebebasan dan otonomi yang luas untuk menjalankan manajemen operasional pendidikan. Khusus untuk menangani kebijakan Pendidikan Tinggi, manajemen pendidikan Amerika Serikat yang dikembangkan oleh Negara-Negara Bagian memisahkan antara Badan yang memberi izin pendirian Perguruan Tinggi (Negeri dan Swasta) dengan Badan yang merumuskan kebijakan akademik serta keuangan.
Badan yang menangani kebijakan akademik dan keuangan untuk Pendidikan Tinggi adalah BOARD of TRUSTEES. Untuk Perguruan Tinggi Negeri anggota badan tersebut ditunujuk oleh Gubernur Negara Bagian. Ada juga yang dipilih dari dan oleh kelompok yang akan diwakili. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta anggota badan tersebut dipilih dari perguruan tinggi masing-masing.

d. Pendanaan Pendidikan AS
Sumber pendanaan pendidikan di Amerika, khususnya pendidikan dasar dan menengah, yang lebih dikenal dengan PUBLIC SCHOOLS, berasal dari Anggaran Pemerintah Pusat (Federal), Anggaran Pemerintah Negara Bagian dan Anggaran Pemerintah Daerah.

e. Isu-isu Pendidikan AS
Menurut hasil studi perbandingan yang dilakukan oleh Agustiar Syah Nur (2001), ada beberapa isu dan masalah pendidikan yang dialami pemerintah  dan masyarakat Amerika Serikat, antara lain: 
a) Banyaknya anak usia sekolah yang tidak diasuh langsung oleh orang tua mereka, karena adanya dinamika perubahan sosial masyarakat AS yang umumnya baik sang ibu atau sang ayah memiliki kesibukan yang sangat tinggi di luar rumah. Hal ini akan menjadi permasalahan yang serius bagi perkembangan social anak dilihat dari aspek psikis dan emosional.
b) Tingginya tingkat perceraian, yang mengakibatkan banyaknya anak-anak usia sekolah yang hanya diasuh oleh sang ibu sebagai single-parent dalam rumah tangga. Tidak sedikit janda cerai di AS yang terpaksa harus berporfesi rendahan dan kasar. Hal ini juga mempengaruhi perkembangan sosial anak-anak mereka.
c) Tingginya tingkat imigrasi yang umumnya berasal dari kalangan tidak mampu dan tidak terdidik, yang karenanya banyak diantara mereka yang tidak memperoleh pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan masalah pendidikan anak-anak dari keluarga imigran tidak dapat teratasi. Ditambah lagi factor bahasa dari kalangan imigran yang menyulitkan bagi anak-anak imigran itu sendiri jika mereka mendapat akses pendidikan.
d) Dari berbagai monitoring dan evaluasi pendidikan yang dilakukan oleh berbagai badan resmi AS sendiri, ternyata kualitas pendidikan dan lulusan sekolah di AS masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain dalam standar internasional. Banyak anak-anak yang drop-outs dan tingginya kekerasan oleh anakanak.
f. Reformasi Pendidikan AS Karena adanya berbagai permasalahan tersebut, pemerintah AS sejak tahun 1990 mencanangkan reformasi pendidikan. Pada tahun tersebut Presiden AS George H. B. Bush beserta seluruh Gubernur Negara Bagian (saat itu Bill Clinton termasuk menjadi salah satu Gubernur Negara Bagian) menyetujui reformasi pendidikan dengan mencanangkan 6 tujuan nasional pendidikan AS yang baru. Yaitu: 
a) Pada tahun 2000, seluruh anak di AS di waktu mulai masuk sekolah dasar sudah siap untuk belajar.
b) Pada tahun 2000, tamatan sekolah menengah naik sekurangkurangnya 90%.
c) Pada tahun 2000, murid-murid di AS yang menyelesaikan pendidikannya pada “grade 4, 8 dan 12” mampu menunjukkan kemampuannya dalam mata pelajaran yang menantang, yaitu bahasa inggris, matematika, sains, sejarah, dan geografi. Setiap sekolah di AS harus mampu menunjukkan bahwa anak-anak  dapat menggunakan pikirannya dengan baik, sehingga mereka siap menjadi warga negara yang baik, siap untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi, serta siap pula untuk pekerjaan yang produktif dalam perekonomian modern.
d) Pada tahun 2000, siswa-siswa AS adalah yang terbaik di dunia dalam bidang sains dan matematika.
e) Pada tahun 2000, setiap orang dewasa AS dapat membaca dan menulis, memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bersaing dalam ekonomi global, serta dapat melaksanakan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
f) Pada tahun 2000, setiap sekolah di AS harus bebas dari obat-obat terlarang dan kekerasan, serta dapat menciptakan suasana lingkungan yang mantap dan aman sehingga kondusif untuk belajar.
Pokok-pokok reformasi tersebut dimaksudkan sebagai pegangan dalam membuat kebijakan-kebijakan pendidikan yang sudah harus segera diimplementasikan dan hasilnya sudah harus kelihatan pada tahun 2000. Dan memang itulah yang terjadi di AS. Pokok-pokok reformasi pendidikan itu akhirnya ditindak lanjuti dengan berbagai kreasi kebijakan pendidikan di tingkat negara bagian dan pemerintah derah. Gerakan reformasi pendidikan di kalangan Gubernur itu dipelopori oleh Gubernur Bill Clinton dan Lamar Alexander di masingmasing negara bagiannya. Gebrakan yang dilakukan adalah:
a) Meningkatkan persyaratan untuk menamatkan suatu jenjang pendidikan,
b) Melaksanakan test standar untuk mengukur keberhasilan siswa,
c) Menjalankan system penilaian yang ketat terhadap guru sejalan dengan pembenahan jenjang karir bagi guru-guru,
d) Memperbesar tambahan dana dari negara bagian bagi sekolahsekolah. Tambahan dana baru ini pada umumnya dipakai untuk meningkatkan gaji guru yang kala itu masih berada pada taraf sangat rendah. Akhirnya AS benar-benar memperoleh kemajuan di bidang pendidikan, sehingga ketika Bill Clinton menjadi Presiden AS, keberhasilan AS dalam mengembangkan kebijakan pendidikan mendapat perhatian khusus.

2. Deskripsi Kebijakan Pendidikan Indonesia
a. Politik Pendidikan Indonesia Politik pendidikan di Indonesia agaknya mengalami pergeseran dari sentralistik (terpusat) ke desentralisasi. Amal mula intervensi negara terhadap sector pendidikan ini sangat besar, sangat kental, dan sangat vulgar. Keadaan mencapai puncaknya saat kementerian pendidikan dipegang oleh Daoed Joesop. Saat itu tidak ada satupun kebebasan dalam sekolah dan kampus. Bahkan berbeda pendapat pun tidak dimungkinkan.  Sekolah dan kampus tak ubahnya kelas besar untuk indokrinasi ideologi pemerintah (bukan ideologi negara) yang tidak menginginkan adanya kritik terbuka. Kurikulum didisain sedemikian rupa sehingga mata-mata pelajaran yang sifatnya politis menjadi sangat dipentingkan. Mata pelajaran Pancasila, Sejarah, Kewiraan, dan bahkan agama didisain untuk mengentalkan intervensi negara kepada otak, pikiran dan sikap warga negaranya. Seiring dengan kejatuhan rejim ‘orde baru’ yang interventif tersebut, yang dijatuhkan oleh adanya gerakan reformasi total masyarakat yang dimotori oleh mahasiswa dan kalangan terpelajar, datanglah era yang penuh semangat untuk mengurangi peran dan campur tangan pemerintah pusat dalam menangani berbagai permasalahan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan. Inspirasi pertama muncul dari diundangkannya otonomi daerah secara reformis, yaitu UU No.22 tahun 1999. Dikatakan secara reformis karena sebelum ini memang sudah pernah ada UU otonomi daerah tetapi tidak memiliki ruh reformasi dan hanya formalitas, yaitu UU No.5 tahun 1975. UU otonomi daerah yang baru itu mengilhami dirumuskannya kebijakan desentralisasi pendidikan.
Dalam bukunya yang berjudul ‘Membenahi Pendidikan Nasional’, Prof. H.A.R. Tilaar (2002), menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi pendidikan di Indonesia bukan saja sekedar keinginan dan kemauan, tetapi sudah merupakan suatu keharusan. Pasca gerakan reformasi politik dicanangkan pada tahun 1998, ke depan ini bangsa Indonesia harus bangkit menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat, yang berarti sektor pendidikan harus ditempatkan pada posisi pentring dan urgen. Berkaitan dengan urgensi sektor pendidikan itu maka harus dilakukan reformasi dalam pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi. Ada 3 hal yang dapat menjelaskan urgensi desentralisasi pendidikan di Indonesia, yaitu :
a) Untuk pembangunan masyarakat demokrasi;
b) Untuk pembangunan social capital; dan
c) Untuk peningkatan daya saing bangsa;
Selanjujtnya uraian tentang politik pendidikan di Indonesia dapat diikuti kutipan ‘propenas diknas’ yang disistimatisasikan sebagai berikut: Pada awal abad XXI, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat. Visi Pendidikan Nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Misi Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut: 
1) Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; 
2) Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi; 
3) Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai; 
4) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.

b. Arah Kebijkan Pendidikan Indonesia
Kebijakan pembangunan pendidikan di Indonesia diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut: 
1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti; 
2) Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; 
3) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional; 
4) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; 
5) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; 
6) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
7) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya; 
8) Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan  teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
c. Program Pembangunan Pendidikan Indonesia
1) Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah bertujuan untuk (1) memperluas jangkauan dan daya tampung SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), SLTP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan lembaga pendidikan prasekolah sehingga menjangkau anak-anak dari seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah, masyarakat miskin, dan anak yang berkelainan; (3) meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan prasekolah dengan kualitas yang memadai; dan (4) terselenggaranya manajemen pendidikan dasar dan prasekolah berbasis pada sekolah dan masyarakat (school/community based management).
2) Program Pendidikan Menengah
Program pembinaan pendidikan menengah yang mencakup Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) ditujukan untuk (1) memperluas jangkauan dan daya tampung SMU, SMK, dan MA bagi seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah dan masyarakat miskin, dan anak yang berkelainan; (3) meningkatkan kualitas pendidikan menengah sebagai landasan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan kebutuhan dunia kerja;
(4) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya pendidikan yang tersedia, (5) meningkatkan keadilan dalam pembiayaan dengan dana publik, (6) meningkatkan efektivitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, (7) meningkatkan kinerja personel dan lembaga pendidikan, (8) meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pendidikan, dan (9) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

3) Program Pendidikan Tinggi
Program pembangunan nasional pendidikan tinggi bertujuan untuk (1) melakukan penataan sistem pendidikan tinggi; (2) meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja; dan (3) meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

4) Program Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
Program pembinaan pendidikan luar sekolah (PLS) ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan formal untuk mengembangkan diri, sikap, pengetahuan dan keterampilan, potensi pribadi, dan dapat mengembangkan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, program PLS diarahkan pada pemberian pengetahuan dasar dan keterampilan berusaha secara profesional sehingga warga belajar mampu mewujudkan lapangan kerja bagi dirinya dan anggota keluarganya.


5) Program Sinkronisasi dan Koordinasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program-program pendidikan baik antarjenjang, jalur, dan jenis maupun antardaerah. Sasarannya adalah mewujudkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program-program pembangunan pendidikan, antarjenjang, jalur dan jenis maupun antardaerah.

6) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan mutu hasil penelitian; (2) meningkatkan kualitas peneliti; (3) meningkatkan kompetensi lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) publik searah dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat, serta perkembangan percepatan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) membentuk iklim yang kondusif bagi terbentuknya sumber daya litbang.

7) Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Iptek
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan teknologi lembaga-lembaga litbang, Metrology, Standardization, Testing and Quality (MSTQ), yang ditekankan untuk mendukung daya saing dunia usaha dan mendorong pelaksanaan litbang di dan oleh dunia usaha.

d. Manajemen Pendidikan Di Indonesia
Administrasi dan menejemen (birokrasi) pendidikan di Indonesia tidak berbeda dengan administrasi dan manajemen sektor-sektor lain yang berbentuk departemen. Secara nasional permasalahan sektor pendidikan ditangani oleh sebuah badan berbentukdepartemen, yang beberapa kali mengalami perubahan nama dan perubahan terakhir diberi nama DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Departemen ini dipimpin oleh seorang menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden.  Ditingkat regional (propinsi), koordinasi urusan-urusan pendidikan ditangani oleh sebuah badan yang diberi nama DINAS PENDIDIKAN PROPINSI, yang dipimpin oleh seorang kepala. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi ditunjuk oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Propinsi. 
Sedangkan di tingkat daerah Kabupaten/Kota, koordinasi urusan pendidikan ditangani oleh sebuah lembaga yang diberi nama DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA. Sama dengan Dinas di Propinsi, Dinas ini dipimpin oleh seorang kepala. Bedanya, kepala dinas di tingkat kabupaten/kota ditunjuk oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kab/Kota yang bersangkutan. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan, maka sektor pendidikan ini juga mengalami perubahan kebijakan dari sentralistik ke desentralisasi.
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan dikeluarkannya Undang Undang Pemerintahan Daerah dan otonomi daerah adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakasa sendin sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.  Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagat langkah alternatif dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah. termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota dan komite Sekolah ditingkat satuan pendidikan.

e. Pendanaan Pendidikan di Indonesia
Jika dibandingkan dengan di AS, sumber pendanaan pendidikan di Indonesia berasal dari beberapa sumber anggaran. Yaitu berasal dari APBN, APBD Propinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. Sumber pendanaan dari APBN umunya dialokasikan untuk seluruh kegiatan pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Sumber dari APBN ini juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan secara nasional.  Sedangkan sumber pendanaan yang berasal dari APBN Propinsi, umumnya sebagian besar diperuntukkan bagi pendidikan tingkat dasar dan menengah. Hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan di tingkat pendidikan tinggi. Sumber dana dari APBD propinsi ini dialokasikan untuk penuyelenggaraan pendidikan yang ada diwilayah propinsi tersebut. Adapun sumber pendanaan dari APBD Kabupaten/Kota seluruhnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di wilayah tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat desentralisasi. Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan, alokasi anggaran pendidikan, baik di APBN maupun APBD Propinsi dan Kab/Kota, mengalami peningkatan yang cukup berarti. Hal ini dikarenakan menurut amanat UU, anggaran pendidikan harus terus diupayakan dinaikkan hingga mencapai sedikitnya angka 20% dari total anggaran pengeluaran APBN atau APBD.



C. PENUTUP

Seperti yang ditegaskan oleh Heidenheimer (1990: 31) bahwa “di negara yang sistem politiknya tersentral (sentralistik), kebijakan sektor pendidikannya terpusat di dalam perundang-undangan nasional. Sebab di negara yang pemerintahannya sentralistik permasalahan implementasi kebijakan itu relatif sedikit. Sedangkan di dalam sistem pemerintahan desentrasliasi kebijakan pendidikan menjadi keputusan banyak badan yang secara relevan berkaitan dengan sektor pendidikan.  Lebih dari itu, perubahan-perubahan reformasi kebijakan pendidikan harus selalu dirundingkan bersama dengan pemerintah daerah yang sudah diberi otonomi secara politik”. Maka ketika sudah diketahui bahwa kebijakan pendidikan Indonesia ternyata didesain dan diterapkan secara desentralisasi (sama dengan AS), sampailah kita membuat analisis preskriptif yang dapat digunakan sebagai rekomendasi bagi perbaikan dan reformasi (bilamana dimungkinkan) kebijakan pendidikan di Indonesia. 
Analisis preskriptif penulis adalah sebagai berikut: Bahwa dalam banyak hal Indonesia sama dengan AS. Mungkin hal ini dikarenakan Indonesia lebih condong mereformasi kebijakan pendidikan berdasarkan hasil studi pengalaman di negara AS. Arah politik kebijakan dengan demikian adalah untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi berkembangnya demokratisasi dari tingkat paling bawah ke tingkat yang lebih pusat, dari sektor yang paling sempit dampaknya ke sektor yang dampaknya sangat kompleks. Keterlibatan masyarakat luas dengan demikian sangat diperlukan.



Daftar Pustaka

Alex Inkeles dan Larry J. Diamond, 1980, “Personal Development and National Development: A CrossNational Perspective,” dalam The Quality of Life: Comparative Studies, ed. Alexander Szalai dan Frank M. Andrews, (London: Sage Publications).
Chan, Sam M dan Sam, Tuti T, 2005, Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Heidenheimer, at.al, 1990, Comparative Public Policy : The Politics of Social Choice in America, Europe, and Japan, ST. Martin’s Press, New York.
Huntington, Samuel P., 1997, The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991, (Diindonesiakan dalam Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti.
Klingemann, Hans-Dieter, at.al, 2000, Parties, Policies, and Democracy, Diterjemahkan oleh: Sigit Jatmiko, Partai, Kebijakan dan Demokrasi, Jentera bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nur, Agustiar Syah, 2001, Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara, Penerbit LUBUK AGUNG, Bandung.
Peters, B. Guy, 1998, Public Policy Instruments: Evaluating the Tools of Public Administration, Edward Elgar, USA.
Ronald Inglehart, 1988 “The Renaissance of Political Culture,” American Political Science Review 82. 
Tilaar, H.A.R, 2002, Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.

Komentar

Postingan Populer